• Breaking News

    Monday, January 6, 2020

    MkvPoker - Penyuap Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Bui

     Penyuap Nyoman Dhamantra, Chandry Suanda (Afung), divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Faiq/detikcom)

    Mkv Poker - Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

     MkvPoker - Penyuap Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Bui


    Afung terbukti bersalah memberikan uang suap kepada I Nyoman Dhamantra saat menjabat anggota DPR.

    "Menyatakan terdakwa Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

    Perbuatan Afung dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta. Dody dan Wahyu juga divonis dalam perkara ini.

    Doddy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dhamantra bersalah menerima uang Rp 2 miliar dari para terdakwa.

    Uang tersebut diberikan agar Dhamantra membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Afung dkk bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Kasus ini bermula Afung dibantu Doddy berniat mengajukan permohonan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera, guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

    Padahal Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018.

    Atas hal tersebut, Doddy bertemu dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu, yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN, agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi orang kepercayaannya Mirawati Basri.

    Hakim juga mengatakan Doddy melaporkan Afung mengenai memiliki jalur lain pengurusan kuota impor bawang putih melalui Mirawati Basri dan Dhamantra.

     Atas laporan itu, Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Doddy mengurus penerbitan RIPH dari Kementan serta Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Mirawati kemudian bertemu dengan Doddy, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq di Gandaria City, Jakarta.

    Setelah melakukan beberapa pertemuan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto, dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk Dhamantra. Dalam pertemuan itu, disepakati commitment fee Rp 3,5 miliar untuk Dhamantra.

    Pada akhirnya, Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer PT Indocev atas nama Daniar Ramadhan. PT Indocev merupakan perusahaan money changer milik Dhamantra.

    "Rangkaian fakta tersebut terlihat terdakwa Chandry Suanda alias Afung terdakwa Doddy dan terdakwa Zulfikar dalam perbuatan memberikan sesuatu tersebut sejumlah uang Rp 2 miliar berupa uang muka commitment fee sebagaimana diminta Miwarati Basri sebagai uang keseriusan Doddy terkait kuota impor yang akan diupayakan I Nyoman Dhamantra melalui perantara Mirawati dan timnya.

    Bahwa perbuatan Doddy bertindak mewakili kepentingan Chandry Suanda alias Afung selaku calon importir sumber dana dari Zulfikar.

     Menimbang ada penyerahan transfer Doddy ke Mirawati maka pemberian telah selesai dan sempurna sehingga pembagian dan peruntukkan saksi Mirawati, I Nyoman Dhamantra, serta tim tidak perlu dibuktikan lagi," kata hakim.

    Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Afung, Doddy, dan Zulfikar. Sebab, jaksa KPK tidak mempertimbangkan permohonan JC itu.


    Baca Juga : MkvPoker - Ganjar Minta Solo Bikin Perda Larang Daging Anjing, Pro atau Kontra?

    "Karena jaksa KPK tidak mempertimbangkan justice collaborator, majelis hakim juga tidak mempertimbangkannya," ucap hakim.

    No comments:

    Post a Comment